Insitut agama islam (IAI) Ngawi kembali melakukan kerjasama MOU dengan STAI Yogyakarta. Kerjasama kali ini meliputi peradilan semu yang digagas oleh prodi Hukum Keluarga islam (HKI). Peradilan semu berfungsi untuk melakukan pelatihan dan simulasi (peradilan semu) atas persidangan baik yang berupa matakuliah hukum keluarga islam. Gus Zein Zuhri, sekalu dekan fak. syariah menegaskan bahwa peradilan semua adalah Salah satu kajian keilmuan dibidang hukum yang menjadi kegiatan ekstrakulikuler bagi mahasiswa Fakultas syariah IAI ngawi. “Peradilan semua sebagai wadah bagi mahasiswa untuk belajar mengenai praktik beracara pada proses peradilan, lebih tepatnya pada hukum acara ataupun hukum formil. Kegiatan peradilan semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya,”ucapnya.
Leave a Comment